Mahasiswa: Bolehkan Berpolitik Saat Kuliah?
- Warta Muda
- Jun 15, 2022
- 3 min read
Updated: Aug 3, 2022
Warta Muda - Kamis, 19 Mei 2022

Tangerang Selatan, Warta Muda - Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) diketuai oleh Eko Pratama yang merupakan Ketua BEM Nusantara dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjadi polemik dalam dunia politik di Indonesia. Partai ini menjadi sorotan setelah aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dalam menolak wacana perpanjangan presiden hingga tiga periode. Partai Mahasiswa Indonesia berdiri pada 21 Januari 2022 setelah mengubah Partai Kristen Indonesia 1945 serta sudah resmi berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2002 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Dalam AD/ART, Partai Mahasiswa Indonesia mengaku beralamat di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa parpol didirikan minimal oleh 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lantas, apakah mahasiswa diperbolehkan untuk mengikuti partai politik?
Dosen UIN Jakarta Ali Irfani mengatakan, mahasiswa yang membuat partai politik dinilai tidak ada larangan dan pelanggaran karena mahasiswa juga berhak untuk memilih dan dipilih. Ali Irfani juga menilai bahwa hak politik adalah hak yang mendasar dan dilindungi oleh konstitusi.
“Tidak ada larangan dan bukan pelanggaran jika mahasiswa membuat partai politik, karena sebagaimana warga negara yang lain. Mahasiswa juga berhak untuk memilih dan dipilih. Hak politik itu adalah hak yang sangat mendasar dan dilindungi oleh konstitusi kita. Jadi silahkan saja mahasiswa membuat partai atas nama mahasiswa dan berkontestasi dalam pemilu 2024,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/5).
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan mahasiswa sebagai individu dewasa, tidak dilarang untuk mengikuti politik praktis. Namun, ia menegaskan bahwa mahasiswa dilarang melakukan aktivitas politiknya di dalam kampus karena merupakan lembaga akademik yang bertugas menjaga dan mencari kebenaran ilmiah.
Diketahui Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang telah berbadan hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH. 11. 04-19, tertanggal 17 Februari 2022.
Namun, Ketua Dema UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar berpendapat berbeda, menurutnya mahasiswa memiliki pilihan dalam berpartai politik. Dalam perspektifnya mahasiswa tidak etis dalam membuat parti politik karena mahasiswa dianggap memiliki nilai independensi.
“Mahasiswa tidak etis dalam membuat partai politik karena mahasiswa mempunyai value atau nilai independensi. Dimana seharusnya terjaring oleh kepentingan apapun kecuali kepentingan masyarakat. ketika mahasiswa justru bersikap pro terhadap partai politik itu dipertanyakan independensinya. ketika nilai independensinya sudah dihancurkan ketika mahasiswa memasuki dan membuat partai itu sudah dipertanyakan. Terlebih memakai diksi “mahasiswa” dimana akan menghancurkan eksistensi mahasiswa,”tuturnya, Jumat (20/5).
Ketika mahasiswa masuk dan ikut bergabung dengan partai sebenarnya itu hal yang wajar. Karena dalam berdemokrasi, partai merupakan pilihan terakhir untuk berorganisasi. Tidak ada larangan dari kampus untuk mahasiswa dalam terlibat mendirikan dan aktif dalam partai politik karena konstitusi jelas melindunginya. Mahasiswa sebagai lembaga independen sebagai gerakan moral bukan politik praktis walaupun yang dilakukan mahasiswa merupakan sebuah gerakan politik tapi tidak diinstitusionalkan ke dalam partai politik.
Jika memang partai tersebut dibuat mahasiswa untuk kepentingan perjuangan politik mahasiswa, justru hal tersebut menjadi dampak positif bagi politik di Indonesia. Namun, jika partai ini dibentuk oleh politisi senior yang mengatasnamakan mahasiswa yang bermotifkan adu domba untuk memecah belah mahasiswa yang sedang aktif demonstrasi menolak isu-isu politik aktual maka hal ini akan menunda kemajuan negara.
Reporter Dinda Puriawan & Tiara Juliyanti Putri




Comments